BAB I
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Kafalah
Kafalah
secara bahasa memiliki arti al dhaman , hamalah, , dan za’amah yang ketiganya
berarti jaminan beban , dan tanggungan .Sayyid Sabiq seorang ulama Mesir dalam
kitabnya Fiqh Sunnah memaknai kafalah sebagai menggabungkan . Dan Syaikh
Wahbah Zuhailiy dalam kitabnya Fiqh Islam Wa Adilatuhu memaparkan
berdasarkan pandanga-pandangan imam madzhab seperti Imam Syafii , Maliki ,
Hanafi , dan Hambali . Juga beliau memberikan landasan kuat tentang dari mana
dalil disyariatkan kafalah itu sendiri. [1]
Syaikh
Wahbah Zuhaili membagi landasan kafalah menjadi tiga . berdasarkan Al
Qur’an , Sunnah, dan Ijma para ulama . berdasarkan Al Qura’an Allah Ta’ala
berfirman
Penyeru-penyeru itu berkata: "Kami
kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh
bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya." (Surah
Yusuf : 72 )
Ibnu Abbas
berkata bahwa yang dimaksud dengan za’im dalam ayat ini adalah kafiil penjamin
. Sedangkan landasan dari Sunnah adalah Rasulullah ShalallahuAlaihi Wassalam
pernah bersabda
“Pinjaman
hendaklah dikembalikan dan yang menjamin hendaklah membayar “(Riwayat Abu Daud
)
Dalam
riwayat lain diceritakan bahwasanya Nabi Shalallahu alaihi Wassalam pernah
menjamin sepuluh dinar dari seorang laki-laki yang oleh penagih ditetapkan
untuk menagih sampai sebulan , maka hutang sejumlah itu dibayarkan kepada
penagih .dan juga dalam riwayat lain bahwasanya Nabi Shalallahu alaihi wassalam
menolak mensholati mayat yang mayatnya itu masih mempunyai hutang , kemudian
salah seorang sahabat meminta Nabi SAW mensholati mayat tersebut dengan hutang
mayat tadi menjadi tanggungannnya maka kemudian Nabi SAW pun menyolatinya
Kafalah juga
dilandaskan pada kesepakatan para ulama untuk membolehkannya sebagai Al Dhoman
atau tanggungan dalam sebuah jumlah untuk suatu keinginan manusia padanya dan
untuk mencegah bahaya yang lebih besar bagi pihak yang berhutang .Dan apabila
kafalah ini diberikan untuk menanggung seseorang yang mempunyai hajat yang
penting maka ia akan jadi sebuah ketaatan dan baginya disediakn pahala yang
besar (Zuhaili : 1989 )
Dalam buku “Ekonomi
Syariah Versi Salaf “ Kafalah memilki definisi secara lebih terssusun dan jelas
sebagai kesanggupan untuk memenuhi hak yang telah menjadi kewajiban orang lain
, kesanggupan untuk mendatangkan barang yang ditanggung atau untuk menghadirkan
orang yang mempunyai kewajiban terhadap orang lain . dalam dalam buku Ekonomi
Syariah Versi Salaf itu juga kembali disimpulkan menjadi tiga bagian
.
Kafalah
adalah akad yang mengandung kesanggupan seseorang untuk menngganti atau
menanggung kewajiban hutang orang lain apabila orang tersebut tidak dapat
memenuhi kewajibannnya . sedangkan yang lain ada juga kafalah sebagai akad yang
tertuang di dalamnya tentang kesanggupan seseorang untuk menanggung hukuman
yang seharuasnya diberikan kepada sang terhukum dengan menghadirkan dirinya
atau disebut juga sebagai kafalah An Nafs.
Dan yang
terakhir kafalah yang tertuang di dalamnya tentang kesanggupan seseorang dalam
mengembalikan ‘ain madhmunah peda orang yang brhak mengembalikan.
Sedangkan
itu menurut Syafi’i Antonio dalam buku lawasnya Bank Syariah bagi Bankir dan
Praktisi Keuangan , Kafalah bermakna jaminan yang diberikan oleh penanggung
(kafiil ) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang
ditanggung . (Antonio : 1999) Hanya saja dalam buku beliau tersebut
kafalah terbagi kembali tidak saja menjadi tiga seperti yang diuraikan dalam
buku Ekonomi Syariah Versi Salaf tadi menjadi dua yaitu kafalah Munjazah
dan kafalah Al Mualaqqah .
Kafalah Al
munjazah adalah jaminan yang diberikan secara mutlak tanpa dibatasi waktu
tertentu dan digunakan untuk menjamin pihak ketiga agar pihak ke dua dapat
menjalankan keajiban sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati . Dan
kafalah Al Muallaqah hanya sebuah penyerderhanaan dari kafalah al munjazah untuk
digunakan secara lebih simple dan easy bagi industry perbankan maupun asuransi.
[2]
B.
Rukun dan
Syarat Kafalah
Ø Rukun kafalah
Dalam kitab Fiqh Sunnah
Sayyid Sabiq menjabarkan bahawasanya rukun-rukun kafalah terbagi menjadi adanya
kafiil , ashil, makful lahu , dan makful bihi . Kafiil memiliki arti orang yang
meberikan tanggungan , Makful lahu orang yang mempunyai hak atau piutang
.Makful Anhu adalah pihak atau orang yang mempunyai kewajiban atau hutang dan
makful bih memiliki arti hak tau keaajiban yang seharusnya ditunaikan oleh
makful anhu kedapa makful lahu namun disebabkan adanya shigat yang memindahkan
beban /hutang kerana kerelaan kafiil untuk menjain bahwa bhak sang makful lahu
akan segera ditunaikan .
Ø Syarat kafalah.
Dhamin , kafiil , atau zaim
tyaitu orang yang menjamin di mana ia disyaratkan sudah baligh , berakal, tidak
dicegah auntuk membelanjakan hartanya (Suhendi : 1997 ) dengan kata lain
ia merdeka untuk digunakan kepentingan apapun tanpa ada pihak yang membatasi
kepentingan atau keleluasaan menggunakan harta tadi .
Madhmun Lahu adalah orang yang
memberikan utang pada pihak madhmun anhu , madhmun lahu memiliki syarat bahwa
piutangnya diketahui oleh orang yang menjamin .Sedangkan madhmun bih adalah hak
,barang, atau utang itu sendiri yang dijadikan objek dan terutama pihak yang
memberikan jaminan atau disebut juga dengan makful lahu harus mengetahui bahwa
madhmun anhu memiliki hak yang belum ditunaikan kepada madhmun lahu .Dan Shigat
atau lafazh yang diucapkan pada saat ijab Kabul terjadinya proses penjaminan
adalah berupa ucapan yang diucapkan dengan jelas dan menyiratkan akan
kesanggupannya dan tak dikaitkan dengan apapun serta tak dibatasi oleh waktu.
C.
Kafalah bil
ujrah dan Manfaat kafalah bil ujrah
Lebih
mudahnya memahami ilustrasi yang diberikan tentang kafalah bil ujrah adalah
begini : Terkadang dalam hubungan Internasional yang tajk akan mungkin
dihindari adalah hubungan bilateral ataupun multibilateral dalam hal
perniagaan dan transaksi perdagangan internasional yang antara kedua negara
atau lebih sama-sama memiliki kompetensi dalam hal memproduksi barang tertentu
dan sama-sama saling membuthkan barang yang diperlukan untuk kepentingan dalam
negeri anatar kedua negara atau lebih .Oleh kerana itu kita mengenal istilah
ekspor –impor dalam hal hubungan internasional bilateral ataupun multibilateral
. Secara umum selalau ada kekhawatiran dari pihak importir ketika melakukan
transaksi pemasokan barang dari luar negeri dengan mengirimkan uangnya terlebih
dahulu sebelum negara pengekspor mengirimkan barangnya ke negara yang memasok
barang atau importir demikian pula negara pengekspor tatkala melakukan
pengiriman barang ke negara pemasok barang juga mengalami kekhawatiran ketika
barang yang dikirim bahwa importir tidak akan membayar barang-barang telah
dikirim kepada mereka oleh eksportir
Untuk itulah
adanya Kafalah Bil Ujrah atauawa yang juga dikenal dengan nama The Letter Of
Credit ada untuk menjamin keberlangsungan dan kenyamanan berniaga atau
transaksi antara kedua pihak baik itu eksportir maupun importir . Kafalah Bil
Ujrah ataupun Letter of Credit merupakan dokumen bank yang pada dasarbnya
merupakan bentuk dari janji atau komitmen bank kepada pihak ekportir melalui
bank melalui pembayaran .,pembelian atau akseptasi dokumen-dokumen yang mereka
kirim dengan sayarat seluruh kalusul yang telah disyaratakan di awal telah
disepakati dan dilaksanakan .
Walaupun
umumnya Letter Of Credit dilaksanakan dengan menggunakan akad hawalah
(pengalihan hutang ) dan akad wakalah ( mewakilkan ) akan tetapi Dewan Syariah
Nasional dalam salah satu fatwanya yang dikeluarkan pada tahun 2007
tentang kafalah bil ujrah di Jakarta menetapkan bahwa Letter of credit boleh
hukumnya menggunakan akad kafalah (penjaminan ) dengan memberikan ujrah ( fee )
kepada lembaga keuangan syariah yang melaksanakan akada kafalah bil ujrah
tersebut . Dan apabila terjadi hal-hal yang diperselisihkan di antara pihak
ekportir dan importir maka dapat diselesaikan di badan arbitrase departemen
agama .
Ø Manfaat Letter Of Credit menggunakan akad kafalah
bil ujrah
Dengan
adanya letter of credit menggunakan akad kafalah bil ujrah , ada rasa aman bagi
pihak-pihak yang melakukan transkasti ekspor impor dalam hubungan internasional
.ia juga dapat memperlancar dan mempermudah transaksi penagihan dokumen maupun
pembayaran kerana semua transaksi pembayaran ,pembelian, atau akseptasi dokumen
dapat melalui bank . Selain itu baik antara ekportir maupun importer dapat
focus pada bisnis mereka dan proses pengadaan barang –barang impor mereka
Ø Memulai Akad Kafalah Bil Ujrah dalam Letter of
Credit
Ketika
importer hendak emamastikan bahwa ia dapat menggunakan akad kafalah bil ujrah
tentunya ia harus memuali menanadatangi suatu perjanjian yang berisis hak –hak
dan kewajiban importer dalam keterkaitannya dengan fasilitas pembukaan jaminan
letter of credit oleh bank yang menjamin terlaksananya pembelian , pembayaran
tagihan , akseptasi dokumen-dokumen transaksi mereka lewat komitmen yang
diberikan oleh bank .Apabila dokumen yang disayaratkan telah diterima dan
dilengkapi dengan selamabat-lambatnya tujuh hari setelah 7 hari kerja maka Bank
ya ng tadinya telah berkomitmen dengan pembayaran atas tagihan importer harus
melakukan pembayaran . Selain bisa di mulai akad letter of credit dengan
kafalah , ia juga bisa dimulai denghan akad hawalah (pengalihan pembayaran
/penagihan ) dan juga akad wakalah ( mewakilkan bank membayar tagihan importir
) namun yang ingin ditekankan dengan adanya kafalah bil ujrah ini bukan pihak
bank sebagai wakil atau representasi importik melainkan gambaran akan komitmen
bank syariah dalam menjamin kenyamanan dan keamanan transaksi baik itu pihak
importir maupun eksportir.
D. Macam-macam Kafalah
M.
Syafi’i Antonio memberikan penjelasan tentang pembagian kafalah sebagai berikut:
- Kafalah bi al-mal, adalah jaminan pembayaran barang atau pelunasan utang. Bentuk kafalah ini merupakan sarana yang paling luas bagi bank untuk memberikan jaminan kepada para nasabahnya dengan imbalan/fee tertentu.
- Kafalah bi al-nafs, adalah jaminan diri dari si penjamin. Dalam hal ini, bank dapat bertindak sebagai Juridical Personality yang dapat memberikan jaminan untuk tujuan tertentu.
- Kafalah bi al-taslim, adalah jaminan yang diberikan untuk menjamin pengembalian barang sewaan pada saat masa sewanya berakhir. Jenis pemberian jaminan ini dapat dilaksanakan oleh bank untuk keperluan nasabahnya dalam bentuk kerjasama dengan perusahaan, leasing company. Jaminan pembayaran bagi bank dapat berupa deposito/tabungan, dan pihak bank diperbolehkan memungut uang jasa/fee kepada nasabah tersebut.
- Kafalah al-munjazah, adalah jaminan yang tidak dibatasi oleh waktu tertentu dan untuk tujuan/kepentingan tertentu. Dalam dunia perbankan, kafalah model ini dikenal dengan bentuk performance bond (jaminan prestasi).
- Kafalah al-mu’allaqah, Bentuk kafalah ini merupakan penyederhanaan dari kafalah al-munjazah, di mana jaminan dibatasi oleh kurun waktu tertentu dan tujuan tertentu pula. [3]
E. Dasar Hukum
tentang kafalah
Ø Menurut Al-Qur’an:
Kafalah
disyaratkan oleh Allah swt. Terbukti dengan firman-Nya: Qs. Yusuf: 66
“ya’kub berkata: aku tidak membiarkannya
pergi bersamamu, sebelum kau memberikan janji yang teguh atas nama Allah, bahwa
kamu pasti membawanya kembali kepadaku (yusuf:66.)”.
Pada
ayat yang lain Allah swt. Berfirman: Qs. Yusuf : 72
“Dan barang siapa yang
dapat mengembalikannya piala raja, maka ia akan memperoleh bahan makanan
seberat beban unta dan aku yang menjamin terhadapnya (Qs.yusuf:72)”.
Ø Menurut As-sunnah:
Dalam
hal ini Rasulullah Saw. Bersabda:
“Pinjaman hendaknya dikembalikan dan yang
menjamin hendaklah membayar (Riwayat Abu Dawud)”.
“Bahwa Nabi Saw.
Pernah menjamin sepuluh dinar dari seorang laki-laki yang oleh penagih
ditetapkan untuk menagih sampai sebulan, maka hutang sejumlah itu dibayar
kepada penagih (Riwayat Ibnu Majah)”.
“Bahwa Nabi Saw.
Tidak mau shalat mayit pada mayit yang masih punya utang, maka berkata Abu
Qatadah: “ Shalatlah atasmya ya Rasulullah, sayalah yang menanggung utangnya,
kemudian Nabi menyalatinya”, (Riwayat Bukhari)”.
“ Tidak ada
kafalah dalam had (Riwayat Baihaqi)”.[4]
Ø Menurut Fatwa DSN:
FATWA NO. 11/DSN-MUI/IV/2000 TENTANG KAFALAH
Bank garansi
adalah surat jaminan yang diberikan/diterbitkan oleh bank untuk menjamin pihak ketiga atas permintaan nasabah sehubungan dengan transaksi ataupun kontrak yang
telah mereka sepakati sebelumnya. Pemberian jaminan ini pada umumnya
disyaratkan oleh pihak ketiga terhadap mitra kerjanya, yang bertujuan untuk
mendapatkan kepastian dilaksanakannya isi kontrak sesuai yang telah
disepakati. Apabila terjadi cedera janji
oleh mitra kerjanya, berdasarkan surat jaminan bank (bank garansi), maka pihak ketiga tadi dapat
mengajukan klaim kepada bank penerbit garansi tersebut, asal saja semua
syaratsyarat untuk pengajuan klaim
terpenuhi. Bank
garansi berfungsi sebagai covering risk, jika salah satu pihak
lalai/cedera janji memenuhi kewajibannya, di
mana pihak bank mengambil alih risiko tersebut.
Melihat praktek tersebut, bank garansi identik dengan konsep kafalah
dalam term fiqh. Kafalah memiliki banyak istilah, di antaranya hamalah,
dhamanah, ataupun za'amah yang Secara linguistik memiliki makna
menanggung. Secara istilah teknis, kafalah
merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kaflil) kepada pihak ketiga dalam rangka memenuhi kewajiban
yang ditanggung (makful 'anhu), apabila pihak yang ditanggung cedera
janji atau wanprestasi.
Secara teknis perbankan dapat dikatakan bahwa pihak bank dalam
hal ini memberikan jaminan kepada nasabahnya sehubungan
dengan kontrak kerja/perjanjian yang telah disepakati antara nasabah dan
pihak ketiga. Pada hakekatnya pemberian
kafalah ini akan memberikan kepastian dan keamanan bagi pihak ketiga
untuk melaksanakan isi kontrak/ perjanjian yang telah disepakati tanpa khawatir
apabila terjadi sesuatu dengan nasabah, sehingga nasabah cedera janji untuk
memenuhi isi perjanjian/kontrak. Melihat praktek ini, Dewan Syariah Nasional
merasa perlu untuk menetapkan fatwa agar praktek
tersebut sesuai dengan ketentuan syariah, dan sekaligus dapat dijadikan pedoman bagi Lembaga Keuangan
Syariah dalam menjalankan operasionalnya.
Wakalah
merupakan produk layanan pembiayaan bank syariah yang diperbolehkan, dengan mengacu pada dalil-dalil berikut ini:
- QS. Yusuf (12): 72 merujuk pada keabsahan praktek kafalah. Istidlal yang terkait dengan konsep kafalah adalah lafadz "za'iim", menurut Ibnu Abbas, lafadz ini bermakna penanggung (kafid). Ibnu Katsir menyatakan bahwa, ayat ini terkait dengan pembahasan konsep kafalah atau dhamanah. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa akad kafalah mendapatkan legalitas dan keabsahan dari syariah.
- QS. al-Ma'idah (5): 2 merujuk pada perintah Allah kepada hambah-Nya untuk Baling tolong-menolong dalam hal kebaikan dan meninggalkan kemungkaran serta melarang tolong-menolong dalam kebatilan. Relevansinya dengan akad kafalah, jika kita dapat dipercaya dan memiliki kompetensi untuk menjalankan sesuatu yang ditanggungkan, maka kita harus terima hal itu, karena itu merupakan wujud pertolongan kita terhadap orang lain, sepanjang tidak mengarah pada kebatilan.
- Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Shahih Bukhari merujuk pada praktek akad kafalah yang pernah ada pada mana Rasulullah SAW. Hadis ini bercerita tentang tidak berkenannya Rasulullah SAW. untuk menshalati orang yang masih memiliki utang. Dalam hadis ini Rasulullah SAW barn berkenan untuk menshalati jenazah tersebut ketika sahabat Abu Qatadah memberikan jaminan (kafalah) atas utang yang diderita oleh jenazah. Melihat hadis ini, jelas bahwa akad kafalah pernah dipraktekkan pada mana Rasulullah SAW. dan Rasulullah membenarkannya, sehingga akad kafalah Bah adanya serta mendapatkan legalitas syariah atas keabsahannya.
- Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim merujuk pada urgensi untuk memberikan pertolongan kepada orang lain. Relevansinya dengan akad kafalah, bagi mereka yang mampu untuk memberikan jaminan demi kemaslahatan orang lain, hendaknya ditunaikan, karena hal itu merupakan bentuk nyata pertolongan kita kepada orang yang membutuhkan.
- Hadis Riwayat Tirmidzi merujuk pada kebebasan untuk melakukan transaksi dan diperbolehkannya menetapkan beberapa syarat dalam transaksi. Berdasarkan hadis ini, terdapat kebebasan untuk melakukan transaksi ataupun menetapkan beberapa syarat dalam transaksi, sepanjang syarat tersebut tidak bertentangan dengan nosh syar'i. Seperti syarat tersebut menyebabkan adanya unsur riba ataupun gharar dalam transaksi, syarat tersebut bertentangan dengan kaidah dan maqashid syariah, atau syarat tersebut bertentangan dengan tujuan asal dilakukannya transaksi. Dalam konteks akad kafalah, kedua pihak diberikan kebebasan untuk menentukan syarat-syarat sepanjang tidak melanggar koridor yang telah disebutkan.
- Kaidah fiqh yang dikutip merujuk kepada prinsip bahwa semua muamalah itu pada dasarnya boleh kecuali ada dalil yang mengharamkan. Dengan demikian akad ijarah adalah akad yang boleh karena tidak bertentangan dengan ketentuan syariah yang mana pun seperti tidak mengandung gharar, dhoror, maisir, riba, dan lain-lain.
Menetapkan
1. Pertama
Hukum
Kafalah
Berdasarkan atas penjelasan dalil di atas, maka dapat ditetapkan bahwa akad
kafalah soh adanya dan tidak bertentangan dengan syariah.
2.
Kedua
Penjelasan Akad
Lembaga
Keuangan Syariah dibolehkan mengoperasikan produk kafalah dengan berbagai ketentuan. Ulama fiqh menentukan
beberapa rukun yang harus dipenuhi dalam akad kafalah, rukun dimaksud adalah;
Penjamin (kafiil), obyek penjaminan (makful bihi), pihak
terjamin/orang yang berutang (ashiil, makfuul `anhu), pihak yang
berpiutang (makfuul lahu), dan sighat (ijab).
Ulama juga
menentukan beberapa syarat terkait dengan rukun
yang telah disebutkan: (i) Kafiil haruslah orang yang baligh dan berakal
sehat, anak kecil dan orang gila tidak diperbolehkan untuk melakukan akad
kafalah, karena kafalah merupakan kontrak tabarru' (charity) yang
terkait dengan financial, sebuah transaksi financial yang memiliki implikasi
atas kepemilikan yang ada. Selain itu, ia juga memiliki hak penuh (al-hurriyah)
untuk melakukan tindakan hukum dalam urusan hartanya dan rela (ridha)
dengan tanggungan kafalah tersebut. (ii) Achill atau makfuul 'anhu adalah
orang yang mampu dan sanggup untuk menyerahkan tanggungannya/piutang (makfuul
bihi) kepada kafiil. Ashiil adalah orang yang dikenal oleh kafiil,
namun demikian tidak disyaratkan baginya untuk hadir dalam akad. (iii) Makfuul lahu adalah orang
yang diketahui identitasnya, jika
tidak diketahui, maka maksud dari adanya akad kafalah tidak
terealisasikan. Menurut Malikiyah dan Hanabalah diperbolehkan menanggung
sesuatu dengan tidak diketahuinya makfuul
lahu. Selain itu, makfuul lahu dapat hadir pada waktu akad, atau bisa memberikan kuasa pada
orang lain, dan ia merupakan orang yang berakal sehat. (v) Makfuul bihi disyaratkan
merupakan tanggungan ashiil, baik berupa uang, benda maupun pekerjaan.
Selain itu juga harus bisa dilaksanakan oleh pihak kafiil, berupa piutang
yang mengikat dan tidak mungkin dihapus kecuali setelah dibayar atau
dibebaskan. Harus jelas nilai, jumlah dan spesifikasinya serta tidak bertentangan
dengan syariah. jurnhur ulama sepakat bahwa sighat hanyalah berupa ijab
yang disampaikan oleh kafiil sebagai ungkapan atas kesanggupannya
untuk melakukan penjaminan.
Dalam
mekanisme bank syariah, prinsip-prinsip kafalah dapat diaplikasikan dalam
bentuk fasilitas bank garansi dan fasilitas
letter of credit. Fungsi kafalah adalah pemberian jaminan oleh bank bagi pihak-pihak yang terkait untuk
menjalankan bisnis mereka secara lebih aman dan terjamin, sehingga
adanya kepastian dalam berusaha/bertransaksi, karena dengan jaminan ini bank berarti akan mengambil alih
risiko/kewajiban nasabah, apabila nasabah wanprestasi/lalai dalam
menunaikan kewajibannya. Pihak bank sebagai lembaga yang memberikan jaminan ini, diperbolehkan mendapatkan imbalan
(fee) sepanjang tidak
memberatkan, dan ulama memperbolehkannya.
3.
Manfaat
Kafalah
Kafalah yang
diberikan oleh bank sangat mendukung transaksi bisnis yang dilakukan oleh
pihak-pihak terkait, karena dapat memberikan rasa aman dan kondusif bagi
kelangsungan bisnis maupun proyek-proyek tersebut dapat diselesaikan sesuai
dengan jadwal yang telah disepakati. Secara umum dapat disimpulkan bahwa
kafalah memberian manfaat bagi :
- Pihak yang dijamin (nasabah), bahwa dengan kafalah yang diberikan oleh bank, nasabah bisa mendapatkan/mengerjakan proyek dari pihak ketiga, karena biasanya pemilik proyek menentukan syarat-syarat tertentu dalam mengerjakan proyek yang mereka miliki.
- Pihak yang terjamin (pemilik proyek), bahwa dengan kafalah yang diberikan oleh bank, pemilik proyek mendapat jaminan bahwa proyek yang akan dikerjakan oleh nasabah tadi akan diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, karena kafalah merupakan pengambilalihan risiko oleh bank apabila nasabah cidera janji melaksanakan kewajibannya.
- Pihak yang menjamin (bank), bahwa dengan kafalah yang diterbitkan oleh bank, maka pihak bank akan memperoleh fee yang diperhitungkan dari nilai dan risiko yang ditanggung oleh bank atas kafalah yang diberikan.
F. Aplikasi
atau produk-produk kafalah
kafalah merupakan jaminan
yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban
pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam pengertian lain, kafalah berarti
mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada
tanggung jawab orang lain sebagai penjamin. (QS. Yusuf [12]: 72).
Secara teknis perbankan, kafalah merupakan jasa
penjaminan nasabah dimana bank bertindak sebagai penjamin (kafil) sedangkan
nasabah sebagai pihak yang dijamin (makful lah). Prinsip syariah ini sebagai
dasar layanan bank garansi, yaitu penjaminan pembayaran atas suatu kewajiban
pembayaran.
Bank dapat mempersyaratkan
nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai jaminan.
Atas dana tersebut bank dapat memberlakukannya dengan prinsip wadi’ah. Dalam
hal ini, bank mendapatkan imbalan atas jasa yang diberikan.
Penerbitan Bank Garansi
(surat jaminan bank), yang terdiri dari jaminan tender, jaminan pelaksanaan,
jaminan uang muka, dan jaminan pelaksanaan dengan setoran minimal sebesar 10%
dari nilai jaminan yang diinginkan nasabah.
Bank Garansi mencakup
layanan full cover dimana nasabah mengcover seluruh bank garansi; dan layanan
fasilitas yang merupakan pembiayaan atau kredit secara tidak langsung. Untuk
produk bank garansi dengan layanan full cover, wewenang putusan diberikan oleh
pejabat pemutus pembiayaan di kantor cabang itu sendiri. Sedangkan pada bank
garansi dengan layanan fasilitas, wewenang putusan harus dimintakan izin
terlebih dahulu kepada pejabat pemutus pembiayaan tingkat wilayah atau atasan
dari pejabat pemutus pembiayaan di kantor cabang dimaksud.
Ada bank syariah yang
menyediakan layanan Overseas Transfer, berdasarkan akad kafalah. Overseas
transfer yaitu layanan pengirimanuang dalam USD atau pun Euro secara same day
value, cepat, aman melintas batas karena didukung oleh teknologi SWIFT.
Hari ini valuta asing dikirim,
hari itu juga sampai di negara tujan (berlaku untuk AS, Kanada, dan Eropa
Barat). Disediakan 2 jenis layanan, akni OUR dan BEN. Untuk OUR dana diterima
penuh (full amount) oleh penerima di negara tujuan, sedangkan BEN dana yang
diterima oleh penerima dipotong biaya oleh bank penerima.
Prosedur mendapatkan layanan
ini adalah seagai berikut: membuka rekening di suatu bank syariah dan mengisi
aplikasi transfer dan diserahkan kepada teller serta membayar komisi, biaya
SWIFT, dan correspondent bank charges (untuk layanan jenis OUR). Produk
overseas tansfer ini menggunakan akad kafalah, karena bank bertindak sebagai
penjamin, sedangkan nasabah sebagai pihak yang dijamin.
Akad kafalah selain
dipraktekkan oleh industri perbankan syariah, juga dipraktekkan oleh industri
asuransi syariah. Pada dasarnya, akad kafalah merupakan bentuk penjaminan atau
pertanggungan yang biasa dijalankan oleh perusahaan asuransi. Dalam hal ini,
pihak penanggung adalah perusahaan asuransi, sedangkan pihak tertanggung adalah
nasabah asuransi. Pada praktek asuransi syariah, risiko yang ada pada pihak
tertanggung disebar keseluruh tertanggung yang lain oleh perusahaan asuransi.
BAB
II
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setelah
diketahui definisi-definisi al-kafalah atau
al-dhaman menurut para ulama di atas,
kiranya dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan al-kafalah atau al-dhaman ialah
menggabungkan dua beban (tanggungan) dalam permintaan dan utang.
Secara
umum (garis besar), al-kafalah dibagi
menjadi dua bagian, yaitu kafalah dengan
jiwa dan kafalah dengan harta. Kafalah dengan jiwa dikenal pula dengan kafalah bi al-wajhi, yaitu adanya
kemestian (keharusan) pada pihak penjamin (al-kafil,
al-dhamin, atau al-za’im) untuk
menghadirkan orang yang ia tanggung kepada yang ia janjikan tanggungan (Makfullah).
Kafalah yang
kedua ialah kafalah harta, yaitu
kewajiban yang mesti ia tunaikan oleh dhamin
atau kafil dengan pembayaran
(pemenuhan) berupa harta. Kafalah harta
ada tiga macam, berikut ini.
1.
Kafalah bi al-dayn
2.
Kafalah dengan penyerahan benda
3.
Kafalah dengan ‘aib
B. Saran
Apabila
kita akan melakukan kafalah, laksanakanlah dengan ketentuan syari’at, agar kita
tidak terjerumus ke dalam penyimpangan dari agama kita. Dan juga terhadap yang
akan berutang agar memikirkan terlebih dahulu dengan perbuatannya itu.
DAFTAR
PUSTAKA
Antonio,
M. Syafe’i. 2001. Bank Syari’ah: Dari
Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani Press.
1999.
Bank Syari’ah: Wacana Ulama Cendekiawan. Jakarta:
Bank Indonesia dan Tazkia Intitute.
1992.
M. Syafe’i Antonio, Apa dan Bagaimana
Bank Islam. Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf.
As-Salus,
Ali. al-Kafalah fi Dhau-i asy-Syari’ah
al-Islamiyah.
No comments:
Post a Comment