Thursday, April 5, 2012

Kafalah


BAB I
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Kafalah
Kafalah secara bahasa memiliki arti al dhaman , hamalah, , dan za’amah yang ketiganya berarti jaminan beban , dan tanggungan .Sayyid Sabiq seorang ulama Mesir dalam kitabnya Fiqh Sunnah memaknai kafalah sebagai menggabungkan . Dan Syaikh Wahbah Zuhailiy dalam kitabnya Fiqh Islam Wa Adilatuhu memaparkan berdasarkan pandanga-pandangan imam madzhab seperti Imam Syafii , Maliki , Hanafi , dan Hambali . Juga beliau memberikan landasan kuat tentang dari mana dalil disyariatkan kafalah itu sendiri. [1]
Syaikh Wahbah Zuhaili membagi landasan kafalah menjadi tiga  . berdasarkan Al Qur’an , Sunnah, dan Ijma para ulama . berdasarkan Al Qura’an Allah Ta’ala berfirman
Penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya." (Surah Yusuf : 72 )
Ibnu Abbas berkata bahwa yang dimaksud dengan za’im dalam ayat ini adalah kafiil penjamin . Sedangkan landasan dari Sunnah adalah Rasulullah ShalallahuAlaihi Wassalam pernah bersabda
“Pinjaman hendaklah dikembalikan dan yang menjamin hendaklah membayar “(Riwayat Abu Daud )
Dalam riwayat lain diceritakan bahwasanya Nabi Shalallahu alaihi Wassalam pernah menjamin sepuluh dinar dari seorang laki-laki yang oleh penagih ditetapkan untuk menagih sampai sebulan , maka hutang sejumlah itu dibayarkan kepada penagih .dan juga dalam riwayat lain bahwasanya Nabi Shalallahu alaihi wassalam menolak mensholati mayat yang mayatnya itu masih mempunyai hutang , kemudian salah seorang sahabat meminta Nabi SAW mensholati mayat tersebut dengan hutang mayat tadi menjadi tanggungannnya maka kemudian Nabi SAW pun menyolatinya
Kafalah juga dilandaskan pada kesepakatan para ulama untuk membolehkannya sebagai Al Dhoman atau tanggungan dalam sebuah jumlah untuk suatu keinginan manusia padanya dan untuk mencegah bahaya yang lebih besar bagi pihak yang berhutang .Dan apabila kafalah ini diberikan untuk menanggung seseorang yang mempunyai hajat yang penting maka ia akan jadi sebuah ketaatan dan baginya disediakn pahala yang besar (Zuhaili : 1989 )
Dalam buku “Ekonomi Syariah Versi Salaf “ Kafalah memilki definisi secara lebih terssusun dan jelas sebagai kesanggupan untuk memenuhi hak yang telah menjadi kewajiban orang lain , kesanggupan untuk mendatangkan barang yang ditanggung atau untuk menghadirkan orang yang mempunyai kewajiban terhadap orang lain . dalam dalam buku Ekonomi Syariah Versi Salaf  itu juga kembali disimpulkan menjadi tiga bagian .
Kafalah adalah akad yang mengandung kesanggupan seseorang untuk menngganti atau menanggung kewajiban hutang orang lain apabila orang tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannnya . sedangkan yang lain ada juga kafalah sebagai akad yang tertuang di dalamnya tentang kesanggupan seseorang untuk menanggung hukuman yang seharuasnya diberikan kepada sang terhukum dengan menghadirkan dirinya atau disebut juga sebagai kafalah An Nafs.
Dan yang terakhir kafalah yang tertuang di dalamnya tentang kesanggupan seseorang dalam mengembalikan ‘ain madhmunah  peda orang yang brhak mengembalikan.
Sedangkan itu menurut Syafi’i Antonio dalam buku lawasnya Bank Syariah bagi Bankir dan Praktisi Keuangan , Kafalah bermakna jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil ) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung . (Antonio : 1999) Hanya  saja dalam buku beliau tersebut kafalah terbagi kembali tidak saja menjadi tiga seperti yang diuraikan dalam buku Ekonomi Syariah Versi Salaf  tadi menjadi dua yaitu kafalah Munjazah dan kafalah Al Mualaqqah .
Kafalah Al munjazah adalah jaminan yang diberikan secara mutlak tanpa dibatasi waktu tertentu dan digunakan untuk menjamin pihak ketiga agar pihak ke dua dapat menjalankan keajiban sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati . Dan kafalah Al Muallaqah hanya sebuah penyerderhanaan dari kafalah al munjazah untuk digunakan secara lebih simple dan easy bagi industry perbankan maupun asuransi. [2]
B.    Rukun dan Syarat Kafalah
Ø  Rukun kafalah
Dalam kitab Fiqh Sunnah  Sayyid Sabiq menjabarkan bahawasanya rukun-rukun kafalah terbagi menjadi adanya kafiil , ashil, makful lahu , dan makful bihi . Kafiil memiliki arti orang yang meberikan tanggungan , Makful lahu orang yang mempunyai hak atau piutang .Makful Anhu adalah pihak atau orang yang mempunyai kewajiban atau hutang dan makful bih memiliki arti hak tau keaajiban yang seharusnya ditunaikan oleh makful anhu kedapa makful lahu namun disebabkan adanya shigat yang memindahkan beban /hutang kerana kerelaan kafiil untuk menjain bahwa bhak sang makful lahu akan segera ditunaikan .
Ø  Syarat kafalah.
Dhamin , kafiil , atau zaim tyaitu orang yang menjamin di mana ia disyaratkan sudah baligh , berakal, tidak dicegah auntuk membelanjakan  hartanya (Suhendi : 1997 ) dengan kata lain ia merdeka untuk digunakan kepentingan apapun tanpa ada pihak yang membatasi kepentingan atau keleluasaan menggunakan harta tadi .
Madhmun Lahu adalah orang yang memberikan utang pada pihak madhmun anhu , madhmun lahu memiliki syarat bahwa piutangnya diketahui oleh orang yang menjamin .Sedangkan madhmun bih adalah hak ,barang, atau utang itu sendiri yang dijadikan objek dan terutama pihak yang memberikan jaminan atau disebut juga dengan makful lahu harus mengetahui bahwa madhmun anhu memiliki hak yang belum ditunaikan kepada madhmun lahu .Dan Shigat atau lafazh yang diucapkan pada saat ijab Kabul terjadinya proses penjaminan adalah berupa ucapan yang diucapkan dengan jelas dan menyiratkan akan kesanggupannya dan tak dikaitkan dengan apapun serta tak dibatasi oleh waktu. 
C.    Kafalah bil ujrah dan Manfaat kafalah bil ujrah
Lebih mudahnya memahami ilustrasi yang diberikan tentang kafalah bil ujrah adalah begini : Terkadang dalam hubungan Internasional yang tajk akan mungkin dihindari  adalah hubungan bilateral ataupun multibilateral dalam hal perniagaan dan transaksi perdagangan internasional yang antara kedua negara atau lebih sama-sama memiliki kompetensi dalam hal memproduksi barang tertentu dan sama-sama saling membuthkan barang yang diperlukan untuk kepentingan dalam negeri anatar kedua negara atau lebih .Oleh kerana itu kita mengenal istilah ekspor –impor dalam hal hubungan internasional bilateral ataupun multibilateral . Secara umum selalau ada kekhawatiran dari pihak importir ketika melakukan transaksi pemasokan barang dari luar negeri dengan mengirimkan uangnya terlebih dahulu sebelum negara pengekspor mengirimkan barangnya ke negara yang memasok barang atau importir demikian pula negara pengekspor tatkala melakukan pengiriman barang ke negara pemasok barang juga mengalami kekhawatiran ketika barang yang dikirim bahwa importir tidak akan membayar barang-barang telah dikirim kepada mereka oleh eksportir
Untuk itulah adanya Kafalah Bil Ujrah atauawa yang juga dikenal dengan nama The Letter Of Credit ada untuk menjamin keberlangsungan dan kenyamanan berniaga atau transaksi antara kedua pihak baik itu eksportir maupun importir . Kafalah Bil Ujrah ataupun Letter of Credit merupakan dokumen bank yang pada dasarbnya merupakan bentuk dari janji atau komitmen bank kepada pihak ekportir melalui bank melalui pembayaran .,pembelian atau akseptasi dokumen-dokumen yang mereka kirim dengan sayarat seluruh kalusul yang telah disyaratakan di awal telah disepakati dan dilaksanakan .
Walaupun umumnya Letter Of Credit dilaksanakan dengan menggunakan akad hawalah (pengalihan hutang ) dan akad wakalah ( mewakilkan ) akan tetapi Dewan Syariah Nasional  dalam salah satu fatwanya yang dikeluarkan pada tahun 2007 tentang kafalah bil ujrah di Jakarta menetapkan bahwa Letter of credit boleh hukumnya menggunakan akad kafalah (penjaminan ) dengan memberikan ujrah ( fee ) kepada lembaga keuangan syariah yang melaksanakan akada kafalah bil ujrah tersebut . Dan apabila terjadi hal-hal yang diperselisihkan di antara pihak ekportir dan importir maka dapat diselesaikan di badan arbitrase departemen agama .
Ø  Manfaat Letter Of Credit menggunakan akad kafalah bil ujrah
Dengan adanya letter of credit menggunakan akad kafalah bil ujrah , ada rasa aman bagi pihak-pihak yang melakukan transkasti ekspor impor dalam hubungan internasional .ia juga dapat memperlancar dan mempermudah transaksi penagihan dokumen maupun pembayaran kerana semua transaksi pembayaran ,pembelian, atau akseptasi dokumen dapat melalui bank . Selain itu baik antara ekportir maupun importer dapat focus pada bisnis mereka dan proses pengadaan barang –barang impor mereka
Ø  Memulai Akad Kafalah Bil Ujrah dalam Letter of Credit
Ketika importer hendak emamastikan bahwa ia dapat menggunakan akad kafalah bil ujrah tentunya ia harus memuali menanadatangi suatu perjanjian yang berisis hak –hak dan kewajiban importer dalam keterkaitannya dengan fasilitas pembukaan jaminan letter of credit oleh bank yang menjamin terlaksananya pembelian , pembayaran tagihan , akseptasi dokumen-dokumen transaksi mereka lewat komitmen yang diberikan oleh bank .Apabila dokumen yang disayaratkan telah diterima dan dilengkapi dengan selamabat-lambatnya tujuh hari setelah 7 hari kerja maka Bank ya ng tadinya telah berkomitmen dengan pembayaran atas tagihan importer harus melakukan pembayaran . Selain bisa di mulai akad letter of credit dengan kafalah , ia juga bisa dimulai denghan akad hawalah (pengalihan pembayaran /penagihan ) dan juga akad wakalah ( mewakilkan bank membayar tagihan importir ) namun yang ingin ditekankan dengan adanya kafalah bil ujrah ini bukan pihak bank sebagai wakil atau representasi importik melainkan gambaran akan komitmen bank syariah dalam menjamin kenyamanan dan keamanan transaksi baik itu pihak importir maupun eksportir.
D. Macam-macam Kafalah
M. Syafi’i Antonio memberikan penjelasan tentang pembagian kafalah sebagai berikut:
  • Kafalah bi al-mal, adalah jaminan pembayaran barang atau pelunasan utang. Bentuk kafalah ini merupakan sarana yang paling luas bagi bank untuk memberikan jaminan kepada para nasabahnya dengan imbalan/fee tertentu.
  • Kafalah bi al-nafs, adalah jaminan diri dari si penjamin. Dalam hal ini, bank dapat bertindak sebagai Juridical Personality yang dapat memberikan jaminan untuk tujuan tertentu. 
  • Kafalah bi al-taslim, adalah jaminan yang diberikan untuk menjamin pengembalian barang sewaan pada saat masa sewanya berakhir. Jenis pemberian jaminan ini dapat dilaksanakan oleh bank untuk keperluan nasabahnya dalam bentuk kerjasama dengan perusahaan, leasing company. Jaminan pembayaran bagi bank dapat berupa deposito/tabungan, dan pihak bank diperbolehkan memungut uang jasa/fee kepada nasabah tersebut. 
  • Kafalah al-munjazah, adalah jaminan yang tidak dibatasi oleh waktu tertentu dan untuk tujuan/kepentingan tertentu. Dalam dunia perbankan, kafalah model ini dikenal dengan bentuk performance bond (jaminan prestasi). 
  • Kafalah al-mu’allaqah, Bentuk kafalah ini merupakan penyederhanaan dari kafalah al-munjazah, di mana jaminan dibatasi oleh kurun waktu tertentu dan tujuan tertentu pula. [3]
E.    Dasar Hukum tentang kafalah
Ø  Menurut Al-Qur’an:
Kafalah disyaratkan oleh Allah swt. Terbukti dengan firman-Nya: Qs. Yusuf: 66
ya’kub berkata: aku tidak membiarkannya pergi bersamamu, sebelum kau memberikan janji yang teguh atas nama Allah, bahwa kamu pasti membawanya kembali kepadaku (yusuf:66.)”.
Pada ayat yang lain Allah swt. Berfirman: Qs. Yusuf : 72
“Dan barang siapa yang dapat mengembalikannya piala raja, maka ia akan memperoleh bahan makanan seberat beban unta dan aku yang menjamin terhadapnya (Qs.yusuf:72)”.
Ø  Menurut As-sunnah:
Dalam hal ini Rasulullah Saw. Bersabda:
Pinjaman hendaknya dikembalikan dan yang menjamin hendaklah membayar (Riwayat Abu Dawud)”.
“Bahwa Nabi Saw. Pernah menjamin sepuluh dinar dari seorang laki-laki yang oleh penagih ditetapkan untuk menagih sampai sebulan, maka hutang sejumlah itu dibayar kepada penagih (Riwayat Ibnu Majah)”.
“Bahwa Nabi Saw. Tidak mau shalat mayit pada mayit yang masih punya utang, maka berkata Abu Qatadah: “ Shalatlah atasmya ya Rasulullah, sayalah yang menanggung utangnya, kemudian Nabi menyalatinya”, (Riwayat Bukhari)”.
“ Tidak ada kafalah dalam had (Riwayat Baihaqi)”.[4]

Ø  Menurut Fatwa DSN:
FATWA NO. 11/DSN-MUI/IV/2000 TENTANG KAFALAH
Bank garansi adalah surat jaminan yang diberikan/diterbitkan oleh bank untuk menjamin pihak ketiga atas permintaan nasabah sehubungan dengan transaksi ataupun kontrak yang telah mereka sepakati sebelumnya. Pemberian jaminan ini pada umumnya disyaratkan oleh pihak ketiga terhadap mitra kerja­nya, yang bertujuan untuk mendapatkan kepastian dilaksana­kannya isi kontrak sesuai yang telah disepakati. Apabila terjadi cedera janji oleh mitra kerjanya, berdasarkan surat jaminan bank (bank garansi), maka pihak ketiga tadi dapat mengajukan klaim kepada bank penerbit garansi tersebut, asal saja semua syarat­syarat untuk pengajuan klaim terpenuhi. Bank garansi berfungsi sebagai covering risk, jika salah satu pihak lalai/cedera janji me­menuhi kewajibannya, di mana pihak bank mengambil alih risiko tersebut.
Melihat praktek tersebut, bank garansi identik dengan konsep kafalah dalam term fiqh. Kafalah memiliki banyak istilah, di antaranya hamalah, dhamanah, ataupun za'amah yang Secara linguistik memiliki makna menanggung. Secara istilah teknis, kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penang­gung (kaflil) kepada pihak ketiga dalam rangka memenuhi kewa­jiban yang ditanggung (makful 'anhu), apabila pihak yang ditang­gung cedera janji atau wanprestasi.
Secara teknis perbankan dapat dikatakan bahwa pihak bank dalam hal ini memberikan jaminan kepada nasabahnya sehubungan dengan kontrak kerja/perjanjian yang telah disepakati antara nasabah dan pihak ketiga. Pada hakekatnya pemberian kafalah ini akan memberikan kepastian dan keamanan bagi pihak ketiga untuk melaksanakan isi kontrak/ perjanjian yang telah disepakati tanpa khawatir apabila terjadi sesuatu dengan nasabah, sehingga nasabah cedera janji untuk memenuhi isi perjanjian/kontrak. Melihat praktek ini, Dewan Syariah Nasional merasa perlu untuk menetapkan fatwa agar praktek tersebut sesuai dengan ketentuan syariah, dan sekaligus dapat dijadikan pedoman bagi Lembaga Keuangan Syariah dalam menjalankan operasionalnya.
Wakalah merupakan produk layanan pembiayaan bank syariah yang diperbolehkan, dengan mengacu pada dalil-dalil berikut ini:
  1. QS. Yusuf (12): 72 merujuk pada keabsahan praktek kafalah. Istidlal yang terkait dengan konsep kafalah adalah lafadz "za'iim", menurut Ibnu Abbas, lafadz ini bermakna penanggung (kafid). Ibnu Katsir menyatakan bahwa, ayat ini terkait dengan pembahasan konsep kafalah atau dhamanah. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa akad kafalah mendapatkan legalitas dan keabsahan dari syariah.
  2. QS. al-Ma'idah (5): 2 merujuk pada perintah Allah kepada hambah-Nya untuk Baling tolong-menolong dalam hal kebaikan dan meninggalkan kemungkaran serta melarang tolong-menolong dalam kebatilan. Relevansinya dengan akad kafalah, jika kita dapat dipercaya dan memiliki kom­petensi untuk menjalankan sesuatu yang ditanggungkan, maka kita harus terima hal itu, karena itu merupakan wujud pertolongan kita terhadap orang lain, sepanjang tidak mengarah pada kebatilan.
  3. Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Shahih Bukhari merujuk pada praktek akad kafalah yang pernah ada pada mana Rasulullah SAW. Hadis ini bercerita tentang tidak berkenannya Rasulullah SAW. untuk menshalati orang yang masih memiliki utang. Dalam hadis ini Rasulullah SAW barn berkenan untuk menshalati jenazah tersebut ketika sahabat Abu Qatadah memberikan jaminan (kafalah) atas utang yang diderita oleh jenazah. Melihat hadis ini, jelas bahwa akad kafalah pernah diprak­tekkan pada mana Rasulullah SAW. dan Rasulullah mem­benarkannya, sehingga akad kafalah Bah adanya serta men­dapatkan legalitas syariah atas keabsahannya.
  4. Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim merujuk pada urgensi untuk memberikan pertolongan kepada orang lain. Relevansinya dengan akad kafalah, bagi mereka yang mampu untuk memberikan jaminan demi kemaslahatan orang lain, hendaknya ditunaikan, karena hal itu merupa­kan bentuk nyata pertolongan kita kepada orang yang membutuhkan.
  5. Hadis Riwayat Tirmidzi merujuk pada kebebasan untuk melakukan transaksi dan diperbolehkannya menetapkan beberapa syarat dalam transaksi. Berdasarkan hadis ini, terdapat kebebasan untuk melakukan transaksi ataupun menetapkan beberapa syarat dalam transaksi, sepanjang syarat tersebut tidak bertentangan dengan nosh syar'i. Seperti syarat tersebut menyebabkan adanya unsur riba ataupun gharar dalam transaksi, syarat tersebut bertentangan dengan kaidah dan maqashid syariah, atau syarat tersebut bertentang­an dengan tujuan asal dilakukannya transaksi. Dalam konteks akad kafalah, kedua pihak diberikan kebebasan untuk menentukan syarat-syarat sepanjang tidak melanggar koridor yang telah disebutkan.
  6. Kaidah fiqh yang dikutip merujuk kepada prinsip bahwa semua muamalah itu pada dasarnya boleh kecuali ada dalil yang mengharamkan. Dengan demikian akad ijarah adalah akad yang boleh karena tidak bertentangan dengan ketentu­an syariah yang mana pun seperti tidak mengandung gharar, dhoror, maisir, riba, dan lain-lain.
Menetapkan
1.     Pertama
Hukum Kafalah
Berdasarkan atas penjelasan dalil di atas, maka dapat ditetapkan bahwa akad kafalah soh adanya dan tidak bertentangan dengan syariah.
2.     Kedua
Penjelasan Akad
Lembaga Keuangan Syariah dibolehkan mengoperasikan pro­duk kafalah dengan berbagai ketentuan. Ulama fiqh menentu­kan beberapa rukun yang harus dipenuhi dalam akad kafalah, rukun dimaksud adalah; Penjamin (kafiil), obyek penjaminan (makful bihi), pihak terjamin/orang yang berutang (ashiil, makfuul `anhu), pihak yang berpiutang (makfuul lahu), dan sighat (ijab).
Ulama juga menentukan beberapa syarat terkait dengan rukun yang telah disebutkan: (i) Kafiil haruslah orang yang baligh dan berakal sehat, anak kecil dan orang gila tidak diperbolehkan untuk melakukan akad kafalah, karena kafalah merupakan kontrak tabarru' (charity) yang terkait dengan finan­cial, sebuah transaksi financial yang memiliki implikasi atas kepemilikan yang ada. Selain itu, ia juga memiliki hak penuh (al-hurriyah) untuk melakukan tindakan hukum dalam urusan hartanya dan rela (ridha) dengan tanggungan kafalah tersebut. (ii) Achill atau makfuul 'anhu adalah orang yang mampu dan sanggup untuk menyerahkan tanggungannya/piutang (makfuul bihi) kepada kafiil. Ashiil adalah orang yang dikenal oleh kafiil, namun demikian tidak disyaratkan baginya untuk hadir dalam akad. (iii) Makfuul lahu adalah orang yang diketahui identitasnya, jika tidak diketahui, maka maksud dari adanya akad kafalah tidak terealisasikan. Menurut Malikiyah dan Hanabalah diperbolehkan menanggung sesuatu dengan tidak diketahuinya makfuul lahu. Selain itu, makfuul lahu dapat hadir pada waktu akad, atau bisa memberikan kuasa pada orang lain, dan ia me­rupakan orang yang berakal sehat. (v) Makfuul bihi disyaratkan merupakan tanggungan ashiil, baik berupa uang, benda maupun pekerjaan. Selain itu juga harus bisa dilaksanakan oleh pihak kafiil, berupa piutang yang mengikat dan tidak mungkin dihapus kecuali setelah dibayar atau dibebaskan. Harus jelas nilai, jum­lah dan spesifikasinya serta tidak bertentangan dengan syariah. jurnhur ulama sepakat bahwa sighat hanyalah berupa ijab yang disampaikan oleh kafiil sebagai ungkapan atas kesanggupannya untuk melakukan penjaminan.
Dalam mekanisme bank syariah, prinsip-prinsip kafalah dapat diaplikasikan dalam bentuk fasilitas bank garansi dan fasilitas letter of credit. Fungsi kafalah adalah pemberian jaminan oleh bank bagi pihak-pihak yang terkait untuk menjalankan bisnis mereka secara lebih aman dan terjamin, sehingga adanya kepastian dalam berusaha/bertransaksi, karena dengan jaminan ini bank berarti akan mengambil alih risiko/kewajiban nasa­bah, apabila nasabah wanprestasi/lalai dalam menunaikan kewajibannya. Pihak bank sebagai lembaga yang memberikan jaminan ini, diperbolehkan mendapatkan imbalan (fee) sepanjang tidak memberatkan, dan ulama memperbolehkannya.
3.     Manfaat Kafalah 
Kafalah yang diberikan oleh bank sangat mendukung transaksi bisnis yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, karena dapat memberikan rasa aman dan kondusif bagi kelangsungan bisnis maupun proyek-proyek tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati. Secara umum dapat disimpulkan bahwa kafalah memberian manfaat bagi :
  • Pihak yang dijamin (nasabah), bahwa dengan kafalah yang diberikan oleh bank, nasabah bisa mendapatkan/mengerjakan proyek dari pihak ketiga, karena biasanya pemilik proyek menentukan syarat-syarat tertentu dalam mengerjakan proyek yang mereka miliki.
  • Pihak yang terjamin (pemilik proyek), bahwa dengan kafalah yang diberikan oleh bank, pemilik proyek mendapat jaminan bahwa proyek yang akan dikerjakan oleh nasabah tadi akan diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, karena kafalah merupakan pengambilalihan risiko oleh bank apabila nasabah cidera janji melaksanakan kewajibannya.
  • Pihak yang menjamin (bank), bahwa dengan kafalah yang diterbitkan oleh bank, maka pihak bank akan memperoleh fee yang diperhitungkan dari nilai dan risiko yang ditanggung oleh bank atas kafalah yang diberikan.
F.     Aplikasi atau produk-produk kafalah
kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam pengertian lain, kafalah berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin. (QS. Yusuf [12]: 72).
Secara teknis perbankan, kafalah merupakan jasa penjaminan nasabah dimana bank bertindak sebagai penjamin (kafil) sedangkan nasabah sebagai pihak yang dijamin (makful lah). Prinsip syariah ini sebagai dasar layanan bank garansi, yaitu penjaminan pembayaran atas suatu kewajiban pembayaran.
Bank dapat mempersyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai jaminan. Atas dana tersebut bank dapat memberlakukannya dengan prinsip wadi’ah. Dalam hal ini, bank mendapatkan imbalan atas jasa yang diberikan.
Penerbitan Bank Garansi (surat jaminan bank), yang terdiri dari jaminan tender, jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka, dan jaminan pelaksanaan dengan setoran minimal sebesar 10% dari nilai jaminan yang diinginkan nasabah.
Bank Garansi mencakup layanan full cover dimana nasabah mengcover seluruh bank garansi; dan layanan fasilitas yang merupakan pembiayaan atau kredit secara tidak langsung. Untuk produk bank garansi dengan layanan full cover, wewenang putusan diberikan oleh pejabat pemutus pembiayaan di kantor cabang itu sendiri. Sedangkan pada bank garansi dengan layanan fasilitas, wewenang putusan harus dimintakan izin terlebih dahulu kepada pejabat pemutus pembiayaan tingkat wilayah atau atasan dari pejabat pemutus pembiayaan di kantor cabang dimaksud.
Ada bank syariah yang menyediakan layanan Overseas Transfer, berdasarkan akad kafalah. Overseas transfer yaitu layanan pengirimanuang dalam USD atau pun Euro secara same day value, cepat, aman melintas batas karena didukung oleh teknologi SWIFT.
Hari ini valuta asing dikirim, hari itu juga sampai di negara tujan (berlaku untuk AS, Kanada, dan Eropa Barat). Disediakan 2 jenis layanan, akni OUR dan BEN. Untuk OUR dana diterima penuh (full amount) oleh penerima di negara tujuan, sedangkan BEN dana yang diterima oleh penerima dipotong biaya oleh bank penerima.
Prosedur mendapatkan layanan ini adalah seagai berikut: membuka rekening di suatu bank syariah dan mengisi aplikasi transfer dan diserahkan kepada teller serta membayar komisi, biaya SWIFT, dan correspondent bank charges (untuk layanan jenis OUR). Produk overseas tansfer ini menggunakan akad kafalah, karena bank bertindak sebagai penjamin, sedangkan nasabah sebagai pihak yang dijamin.
Akad kafalah selain dipraktekkan oleh industri perbankan syariah, juga dipraktekkan oleh industri asuransi syariah. Pada dasarnya, akad kafalah merupakan bentuk penjaminan atau pertanggungan yang biasa dijalankan oleh perusahaan asuransi. Dalam hal ini, pihak penanggung adalah perusahaan asuransi, sedangkan pihak tertanggung adalah nasabah asuransi. Pada praktek asuransi syariah, risiko yang ada pada pihak tertanggung disebar keseluruh tertanggung yang lain oleh perusahaan asuransi.

BAB II
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Setelah diketahui definisi-definisi al-kafalah atau al-dhaman menurut para ulama di atas, kiranya dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan al-kafalah atau al-dhaman ialah menggabungkan dua beban (tanggungan) dalam permintaan dan utang.
Secara umum (garis besar), al-kafalah dibagi menjadi dua bagian, yaitu kafalah dengan jiwa dan kafalah dengan harta. Kafalah dengan jiwa dikenal pula dengan kafalah bi al-wajhi, yaitu adanya kemestian (keharusan) pada pihak penjamin (al-kafil, al-dhamin, atau al-za’im) untuk menghadirkan orang yang ia tanggung kepada yang ia janjikan tanggungan (Makfullah).
Kafalah yang kedua ialah kafalah harta, yaitu kewajiban yang mesti ia tunaikan oleh dhamin atau kafil dengan pembayaran (pemenuhan) berupa harta. Kafalah harta ada tiga macam, berikut ini.
1.     Kafalah bi al-dayn
2.     Kafalah dengan penyerahan benda
3.     Kafalah dengan ‘aib
B.    Saran
Apabila kita akan melakukan kafalah, laksanakanlah dengan ketentuan syari’at, agar kita tidak terjerumus ke dalam penyimpangan dari agama kita. Dan juga terhadap yang akan berutang agar memikirkan terlebih dahulu dengan perbuatannya itu. 

DAFTAR PUSTAKA
Antonio, M. Syafe’i. 2001. Bank Syari’ah: Dari Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani Press.
1999. Bank Syari’ah: Wacana Ulama Cendekiawan. Jakarta: Bank Indonesia dan Tazkia Intitute.
1992. M. Syafe’i Antonio, Apa dan Bagaimana Bank Islam. Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf.
As-Salus, Ali. al-Kafalah fi Dhau-i asy-Syari’ah al-Islamiyah.


[1] Sabiq, Sayyid. 1977. Fiqh al-Sunnah. Beirut: Dar al-Fikr
[2] 1992. M. Syafe,i Antonio, Apa dan Bagaimana Bank Islam. Yogyakarta: PT Dana Bhakti Wakaf.
[3] Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syariah:dari Teori ke praktik. Jakarta:Gema Insani
[4] As-Salus, Ali. Al-kafalah fi Dhau-i asy-Syari’ah al-Islamiyah.

No comments:

Post a Comment